Mengapa kita harus mengonsumsi susu sapi murni halal hanya yang bersertifikasi? Bukankah susu sapi pada hakekatnya adalah halal? Sebelum membahas hal tersebut, berikut kami membahas tentang konsep halal itu sendiri. Mengkonseptualisasikan kata halal itu sendiri seperti apa. Kata halal berarti diperbolehkan atau halal menurut hukum Islam. Ini mengacu pada makanan atau produk dikonsumsi oleh umat Islam. Menurut Wahab (2004), halal bila digunakan dalam kaitannya dengan makanan dalam bentuk apapun dalam kegiatan perdagangan atau bisnis atau sebagai bagian dari deskripsi perdagangan, berlaku untuk halal produk atau makanan atau minuman.
Halal juga dapat mengambil ekspresi lain yang menunjukkan atau mungkin dipahami sebagai izin agama Islam untuk mengkonsumsi sesuatu atau memanfaatkannya. Hal seperti itu harus memiliki indikasi bahwa hal tersebut tidak terdiri dari atau mengandung bagian atau materi dari hewan yang dilarang oleh syariah untuk dikonsumsi. Selain itu, jika itu adalah binatang, akan menunjukkan bahwa makanan atau minuman tersebut telah disembelih sesuai dengan hukum syariah. Dengan kata lain, produk tidak mengandung apa pun yang dianggap tidak murni menurut hukum syariah.
Kalau bahan makanan, berarti belum disiapkan, diproses atau diproduksi menggunakan instrumen atau bahan yang tidak bebas dari apa pun najis menurut hukum syariah. Selain itu, belum dalam proses persiapan, pemrosesan atau penyimpanan telah bersentuhan dengan atau dekat dengan hal-hal yang dianggap tidak murni menurut hukum syariah. Jadi, dalam Islam, semua makanan dianggap halal kecuali yang berikut ini, yang haram: Babi dan hasil sampingannya, hewan yang disembelih secara tidak benar atau mati sebelum disembelih, membunuh hewan atas nama selain Allah (Tuhan) dan minuman seperti alkohol dan minuman keras. Haram juga mecakup hewan karnivora, burung pemangsa dan hewan darat tanpa telinga luar, darah dan darah produk sampingan dan makanan yang terkontaminasi dengan salah satu produk yang disebutkan di atas saat mereka dibesarkan untuk dimakan atau minum makanan atau produk yang halal, higienis dan aman (Riaz & Chaundry, 2004).
Makanan Halal Dan Minuman Susu Sapi Murni Halal
Konsep Halal Dalam Al-Qur’an Dan Sunnah
Allah SWT telah menciptakan semua yang ada di bumi untuk tujuan kelangsungan hidup dan rezeki manusia di kehidupan seperti yang ditunjukkan dalam banyak ayat Al-Qur’an: Dialah yang telah menciptakan semua yang ada di bumi untuk kamu sekalian (Al-Qur’an, 2:29). Oleh karena itu, tidak ada yang diharamkan kecuali yang dilarang baik oleh ayat Al-Qur’an maupun an Sunnah Nabi Muhammad SAW yang otentik dan eksplisit. Untuk membuat halal atau haram. Haram adalah hak Allah semata. Tidak ada manusia, tidak peduli seberapa saleh atau kuat, dapat mengambilnya ke dalam tangannya untuk mengubahnya. Alasan dasar larangan sesuatu adalah karena najis dan bahaya.
Sebagai seorang muslim, kita tidak seharusnya mempertanyakan mengapa atau bagaimana sesuatu itu najis atau berbahaya dalam apa yang dilarang Allah, melainkan kita harus memberikan penghargaan dan rasa syukur kita kepada-Nya (Allah SWT) seperti yang ditunjukkan dalam ayat Al-Qur’an berikut: Hai orang-orang yang beriman! Makanlah dari yang baik-baik yang telah Kami (Allah SWT) berikan kepadamu, dan bersyukurlah kepada Allah jika (sesungguhnya) Dialah yang kamu sembah (QS 2:172).
Pemahaman mendalam tentang manusia tentang apa yang dilarang Allah menuntut kita penghargaan karena larangan hal-hal itu untuk keselamatan kita sendiri. Mencari alasan adalah di antara kebohongan terbesar yang diceritakan terhadap Allah atau bentuk penyimpangan dari apa yang Dia izinkan dan larang. Jadi, perintah Allah tentang hal-hal yang dilarang dan tidak dilarang harus diikuti oleh semua muslim. Faktanya adalah bahwa hukum Islam berlaku universal untuk semua ras, keyakinan, dan jenis kelamin. Allah telah memerintahkan kita untuk melakukan itu yang Dia perintahkan kepada para Rasul, di mana Dia berfirman: Wahai para Rasul! Makanlah yang baik-baik, dan lakukan yang benar. Lihat! Aku sadar apa yang kamu lakukan. (Al-Qur’an 23:51).
Dengan demikian, istilah halal meliputi kebersihan dan higiene dalam penyiapan makanan karena kebersihannya adalah bagian dari agama dan Allah hanya mengizinkan makanan atau produk yang higienis, aman dan halal untuk umat Islam konsumsi. Ini jelas disorot dalam ayat berikut dari Al-Qur’an di mana Dia berfirman: Dia hanya melarangmu mengonsumsi bangkai, dan darah, dan daging babi, dan itu yang disembelih untuk (menyebut) selain Allah. Tapi dia siapa didorong oleh kebutuhan, bukan keinginan atau pelanggaran, tidak ada dosa baginya. Allah maha pengampun lagi penyayang. (Qur’an 2:173).
Dalam ayat Al-Qur’an yang disebutkan di atas, kita telah diberitahu dengan jelas tentang jenis makanan apa yang harus dikonsumsi dan tidak dikonsumsi. Alasan larangan bahkan dibuktikan dengan klarifikasi melalui tafsir Al-Qur’an oleh Ulama. Misalnya, alasan bangkai terlarang dan hewan mati karena tidak layak untuk dikonsumsi manusia di mana proses pembusukannya mengarah pada pembentukan bahan kimia yang berbahaya bagi manusia. Darah yang dikeluarkan dari hewan mengandung zat berbahaya bakteri dan racun, yang berbahaya bagi produk metabolisme dan perkembangan manusia.
Beberapa di antaranya alasan otentik bahkan disorot dalam Al-Quran berikut di mana Allah SWT berfirman: Dan sesungguhnya pada ternak (juga) kamu akan menemukan suatu tanda yang mendidik. Dari apa? Dalam tubuh mereka antara ekskresi dan darah. Kami memproduksi untuk Anda minum, susu murni dan menyenangkan bagi orang-orang yang meminumnya. (QS 16:66).
Dari ayat ini, kita dapat melihat bahwa Islam hanya membolehkan makanan yang baik dan sehat bagi umat Islam dikonsumsi. Misalnya, susu adalah makanan yang lengkap, kaya akan protein, kalsium, vitamin A dan B. Ini alami dan keuntungan sementara hanya mungkin diperoleh dari hewan yang halal selama mereka hidup. Kapan mereka mati, itu menjadi haram karena efek berbahaya seperti yang mungkin dialami seseorang dari makan atau minuman yang keluar dari hewan yang mati.
Makanan Dan Minuman Halal Seperti Susu Sapi Murni Halal
Makanan Atau Produk Halal Dalam Hadits
Hadits Nabi Suci Muhammad SAW telah membahas konsep halal terkait semua bentuk makanan, produk dan minuman untuk konsumsi manusia tanpa memandang ras, warna kulit dan kebangsaan. Salah satu hadits Nabi bahkan mengajarkan manusia cara menyembelih hewan yang sempurna untuk menjadi halal atau halal untuk dimakan. Hadits yang terkait dengan konteks ini diriwayatkan atas otoritas Abu Ya’la Shahddad bin Aus, berkata: Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya Allah telah menetapkan kecakapan dalam segala hal sesuatu. Jadi, jika Anda membunuh, bunuhlah dengan baik; dan jika kamu menyembelih, sembelihlah dengan baik. Membiarkan masing-masing dari kalian menajamkan pedangnya dan membiarkan dia melepaskan penderitaan hewan itu dia menyembelih. (Hadits Imam Nawawi oleh Sahih Muslim). Berdasarkan hadis diatas bisa disimpulkan adalah memilih makanan dan minuman yang halal seperti susu sapi murni halal adalah sangat direkomendasikan dan wajib.